Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis bersyukur usai vonis Richard Eliezer , Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi putusan vonis 1 tahun enam bulan untuk Richard Eliezer.

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer selama persidangan dan pengungkapan perkara.

Ia bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Richard karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Baca Juga:

Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Richard) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2).

Dirinya juga menyebut Richard telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir J sudah memaafkan Richard atas tindakannya.

"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir Yosua," ucap Kamaruddin.

Baca Juga:

Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer

Terlebih, usia Richard yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.

"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," jelas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim juga memerintahkan terdakwa Bharada Richard tetap dalam tahanan.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan