Mabes Polri Tanggapi Isu Adanya Jual Beli Restorative Justice

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Januari 2023
Mabes Polri Tanggapi Isu Adanya Jual Beli Restorative Justice

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) di Kantor Berita Antara di Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu adanya dugaan jual beli restorative justice di lingkup penegak hukum menyeruak ke publik.

Dugaan ini diungkap anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun yang mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Dia mengaku, pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan. Hal ini disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Polresta Surakarta Upayakan Restorative Justice Akhiri Konflik Keraton Solo

Menanggapi itu, Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor secara langsung maupun online apabila menemukan adanya polisi yang sengaja jual beli restorative justice.

"Ada dumas (aduan masyarakat) dan Propam Presisi. Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Kendati demikian, terkait ada atau tidaknya laporan dari masyarakat mengenai restorative justice itu Dedi belum mendapatkan info.

"Belum ada info," ucapnya.

Sebelumnya, Dedi juga mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti memperjualbelikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi.

Baca Juga:

2.103 Kasus di Kejaksaan Agung Tuntas dengan Restorative Justice

Menurut Dedi, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya.

Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan untuk menerapkan restorative justice.

"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice, itu yang menjadi dasar," tutur dia. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

#Mabes Polri #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Bagikan