Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice


Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO-Puspen Kejagung/wpa/nym
MerahPutih.com - Penyelesaian perkara melalui restorative justice kini diutamakan lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ribuan kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.
Baca Juga:
Hal ini sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sudah 2 ribuan (kasus pidana diselesaikan dengan restorative justice),” ujar Burhanuddin yang dikutip, Minggu (20/11).
Burhanuddin menegaskan penanganan secara restorative justice bukan dengan tujuan utama meningkatkan pemasukan dari penanganan perkara atau mengurangi para terpidana masuk penjara.
Menurutnya, restorative justice bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Tujuan kami tidak semata-mata untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kita jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Indikasikan Dua Perkara Ferdy Sambo Digabung Satu Dakwaan
Dia mengatakan dalam penanganan kasus secara restorative justice, pihaknya tidak mendikotomikan antara kasus receh dengan kasus besar.
Ia menilai restorative justice untuk mencegah orang yang tidak layak masuk penjara agar tak dibui.
“Kita tidak menyebutnya receh, tetapi ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, (tetapi justru) ini masuk,” tuturnya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah membentuk 53 satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pelaksanaan mekanisme restorative justice di seluruh daerah di Indonesia.
Keberadaan mereka untuk mencegah jaksa-jaksa nakal memanfaatkan penanganan kasus dengan restorative justice untuk mendapatkan uang atau mencari keuntungan.
“Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan,” pungkas Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Negara Rugi Rp 1,4 Triliun, Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Sikat Mafia Tanah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
