Mabes Polri Minta Publik Bersabar atas Kasus Abu Janda


Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengusutan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Permadi Arya alias Abu Janda.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta publik menunggu perkembangan kasus terkait cuitan “Islam Arogan” dan “Evolusi” itu.
“Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan lanjutan daripada kasus ini. Tentunya penyidik yang akan melakukan itu semua. Kita tunggu info itu,” kata Rusdi kepada wartawan, di Mabes Polri, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Permadi dan Natalius Pigai diketahui bertemu dalam sebuah kesempatan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/2) malam.
Dasco yang juga merupakan Ketua Harian DPP Gerindra itu mengunggah momen pertemuan tersebut di akun Instagram @sufmi_dasco.
Dalam unggahannya, Dasco menulis, "Perkuat diri membangun negeri, bersama Natalius Pigai dan Abu Janda".

Permadi dilaporkan KNPI ke polisi atas dugaan ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
Laporan itu disebabkan Twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik Hendropriyono.
Baca Juga:
Abu Janda-Natalius Pigai Duduk Satu Meja, PKB: Harus Diteladani
Kicauan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun, KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis mengatakan, kata "evolusi" yang dipakai Abu Janda itu menyebarkan ujaran kebencian.
Permadi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal kicauannya itu pada Kamis (4/2). (Knu)
Baca Juga:
Temui Natalius Pigai, Tak Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
