Temui Natalius Pigai, Tak Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
Temui Natalius Pigai, Tak Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan Hukum

Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai ditengahi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di sebuah hotel, Senin (8/2). (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua aktivis yang tengah berseteru hingga berujung laporan polisi, Natalius Pigai dan Permadi Arya atau Abu Janda akhrinya bertemu.

Pertemuan mereka difasilitasi oleh Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (8/2) malam WIB.

Baca Juga

Di Tengah Polemik Kasus Rasisme, Abu Janda dan Natalius Pigai Dipertemukan Wakil Ketua DPR

Praktisi hukum, Suparji Ahmad mengatakan, mediasi antar pihak yang bermasalah bukan berarti menandakan selesainya masalah hukum tersebut.

"Proses hukum akan tetap berjalan jika unsur pidananya dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi dan aduan dari pengadu tidak dicabut," kata Suparji kepada wartawan, Selasa (9/2).

Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti
Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti

Suparji menilai, proses hukum akan tetap berjalan jika unsur pidananya dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi. Apalagi ada aduan dari pengadu dalam hal ini KNPI tidak dicabut.

"Mengingat yang melaporkan KNPI belum mencabut laporan, maka perkara tidak serta merta berhenti dengan mediasi," kata Suparji.

Pada sisi lain, kata Suparji, mediasi itu patut dihargai. Tapi, ia mengingatkan dalam kasus Abu Janda perlu ada edukasi dan penjeraan kepada pelaku. Ini supaya tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain.

"Mengingat yang melaporkan KNPI belum mencabut laporan, maka perkara tidak serta-merta berhenti dengan mediasi," jelasnya pengajar dari Universitas Al Azhar ini.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menjadi perbincangan luas.

Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentasi di Twitter yang berujung kepada kasus hukum.

Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi".

Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Knu)

Baca Juga

Abu Janda Akui Cuitannya ke Pigai karena Bela Hendropriyono

#Breaking #Abu Janda #Sufmi Dasco Ahmad
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapatkan informasi adanya dugaan 8 WNI itu menjadi korban penipuan lowongan kerja satpam di luar negeri.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan