MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas

Rekonstruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Kanugrahan).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhirnya bebas dari hukuman pidana.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.

Baca Juga:

Pimpinan MPR Harap Komitmen Kapolri di Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus KM 50

Diketahui, PN Jaksel dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Amar putusan ditolak,” bunyi putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9).

Dengan putusan ini, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap Laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Baca Juga:

Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

# Mahkamah Agung #Polisi #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan mandi dengan total 2.639 kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Indonesia
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Polda Sumut kerahkan ribuan personel, dirikan posko, dapur umum, dan gunakan Starlink untuk evakuasi dan bantuan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan