Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 18 April 2021
Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50

Rekonstruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Kanugrahan).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kembali Polri agar melaksanakan seluruh rekomendasi terkait kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada peristiwa KM 50 Tol Cikampek. Sebab, menurut Komnas HAM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap kasus ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM kembali mengingatkan Polri agar melaksanakan keseluruhan rekomendasinya terkait peristiwa KM 50.

Baca Juga:

Komnas HAM Bakal Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Jurnalis di Surabaya

"Kami ingatkan kembali itu dalam pertemuan itu, supaya mereka benar-benar menjalankan rekomendasi," ujar Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4).

Taufan mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Jangan membiarkan ada kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menggunakan instrumen kekerasan. Kami ingatkan kembali itu dalam pertemuan itu, supaya mereka benar-benar menjalankan rekomendasi," tutur dia.

Rekontruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Mabes Polri)
Rekontruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Mabes Polri)

Kasus unlawful killing terungkap ke publik setelah Komnas HAM melakukan serangkaian investigasi untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM ditemukan, pertama, terjadi pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

Namun demikian pembuntutan itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Kemudian, yang kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Minta Institusi TNI Lebih Peduli terhadap Hak Asasi Manusia

#Front Pembela Islam (FPI) #Komnas HAM #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Bagikan