Komnas HAM Ingatkan Polri Segera Laksanakan Seluruh Rekomendasi Peristiwa KM 50
Rekonstruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Kanugrahan).
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kembali Polri agar melaksanakan seluruh rekomendasi terkait kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada peristiwa KM 50 Tol Cikampek. Sebab, menurut Komnas HAM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap kasus ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM kembali mengingatkan Polri agar melaksanakan keseluruhan rekomendasinya terkait peristiwa KM 50.
Baca Juga:
Komnas HAM Bakal Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Jurnalis di Surabaya
"Kami ingatkan kembali itu dalam pertemuan itu, supaya mereka benar-benar menjalankan rekomendasi," ujar Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4).
Taufan mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
"Jangan membiarkan ada kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menggunakan instrumen kekerasan. Kami ingatkan kembali itu dalam pertemuan itu, supaya mereka benar-benar menjalankan rekomendasi," tutur dia.
Kasus unlawful killing terungkap ke publik setelah Komnas HAM melakukan serangkaian investigasi untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM ditemukan, pertama, terjadi pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Namun demikian pembuntutan itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Kemudian, yang kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Institusi TNI Lebih Peduli terhadap Hak Asasi Manusia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025