Komnas HAM Bakal Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Jurnalis di Surabaya
Stop kekerasan pada jurnalis. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Luluk Sapto Setiyawan dan Pemantau Aktivitas HAM Dyah Nan S menerima audiensi dari Aliansi Jurnalis independen (AJI), Jumat (16/4).
Audiensi berkaitan dengan dugaan penganiayaan seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi oleh aparat. Beka Memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh AJI. Nantinya, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus itu.
Baca Juga:
LPSK Pastikan Lindungi Saksi dan Jurnalis Tempo
"Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak,” ujar Beka dalam keterangannya Jumat (16/4).
Komnas HAM, berpandangan bahwa peristiwa ini sebagai isu penting yang harus segera ditangani. Menurut dia, jurnalis adalah salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Beka juga meminta agar pihak aparat segera menuntaskan kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat. Selain itu, aparat kepolisian dapat memproses mereka yang bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jurnalis Nurhadi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait dugaan kasus suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Sabtu (27/3) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta akan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Hurhadi hingga tuntas. Ia berjanji akan transparan terhadap semua proses penyidikan kasus yang melibatkan oknum aparat ini. (Knu)
Baca Juga:
Wali Kota Bobby Nasution Diminta Hargai Kerja Jurnalis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers