Komnas HAM Minta Institusi TNI Lebih Peduli terhadap Hak Asasi Manusia
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rakorniskum TA 2021 di Markas Besar TNI Cilangkap, Selasa (30/3). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Komnas HAM mendorong berbagai pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, salah satunya dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi hak asasi manusia,“ jelas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TA 2021 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Gatot Soebroto Denma Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3).
TNI yang terdiri atas matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tegas Amir, merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Hal tersebut termaktub pada pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga:
Amir juga memaparkan peran strategis lainnya TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dalam Rakorniskum bertema “Upaya Adaptif dan Inovatif Perlindungan, Pemajuan, Penghormatan, Pemenuhan dan Penegakan HAM untuk Mewujudkan Prajurit TNI yang Profesional“.
Terkait peran tersebut, TNI berkewajiban menjaga kedaulatan bangsa baik di darat, laut maupun udara dari berbagai macam ancaman dan serangan baik yang bersifat hard threats maupun soft threats.
TNI juga memiliki peran dalam mendukung peran Polri dan pemerintah daerah.
Peran ini diwujudkan melalui operasi militer selain peran (OMSP), antara lain membantu Polri dalam tugas mengatasi gerakan separatisme bersenjata, terorisme, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan lainnya.
Amir sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki non-derogable rights (hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun). Hal tersebut dijamin dalam UUD 1945 pasal 28I.
Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar tersebut menciptakan harapan supaya pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI sehingga perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
”Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia,” ujar Amir.
Baca Juga:
Sering Operasi Bersama, Brimob Diperintah Perkuat Sinergitas dengan TNI
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah.
Hal tersebut tercantum dalam konstitusi negara yakni pada pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. (Knu)
Baca Juga:
Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra