Polisi Gerebeg Perwira TNI, Kapolresta Malang Minta Maaf

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Maret 2021
Polisi Gerebeg Perwira TNI, Kapolresta Malang Minta Maaf

Polresta Malang. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perwira menengah Kolonel Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab, Pusat Perhubungan AD), menjadi korban penggerebekan atau salah tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang.

Peristiwa penggerebegan ini, membuat Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata meminta maaf kepada I Wayan Sudarsana dan seluruh institusi TNI AD atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga:

Sering Operasi Bersama, Brimob Diperintah Perkuat Sinergitas dengan TNI

Wayan menyerahkan proses oknum tersebut ke tempatnya berdinas dan tidak ingin mencampuri urusan penindakan yang akan dilakukan Kapolresta Malang Kota terhadap anggotanya.

"Secara kedinasan saya serahkan kepada bapak Kapolres. Saya tidak tahu prajurit salah itu harus diberi sanksi, saya serahkan ke Bapak Kapolres," ujar Wayan Sudarsana kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Kapolresta Malang Leonardus berjanji akan memproses dan memberikan hukuman kepada anggotanya secara kode etik Polri secara transparan agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyebut insiden itu adalah kesalahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

"Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang, terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur," kata Gatot.

Peristiwa itu terjadi saat Kolonel Wayan sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas, dan menginap di hotel Regent Malang sekitar Pukul 04.30 WIB, Kamis (25/3). Pagi-pagi buta, kamar hotel Kolonel Wayan tiba-tiba didatangi 4 anggota Satnarkoba Polresta Malang.

Mereka menggedor pintu, setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi itu menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar Kolonel Wayan Sudarsana didorong dan dipaksa duduk di kursi, sampai baju kaus yang dikenakannya robek pada kerah bagian depan.

Saat itu, Wayan sempat menyampaikan bahwa dia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas, tapi anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut tetap memperlakukannya dengan kasar.

Selanjutnya, Kolonel Wayan meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Ia sempat minta dipanggilkan anggota Polisi Militer (PM) jika dirinya memang bersalah mengingat dirinya adalah anggota TNI, tapi permintaan tersebut tidak dihiraukan.

Anggota TNI divaksin. (Foto: Antara)
Anggota TNI divaksin. (Foto: Antara)

Empat orang Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut kemudian tetap menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas. Namun mereka tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

Pukul 05.27 WIB, setelah memaksa melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, empat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.

Setelah kejadian tidak mengenakkan tersebut, Kolonel Wayan kemudian melayangkan komplain ke pihak Hotel Regent karena dianggap tidak menjaga privasi tamu.

Pada hari itu juga, pukul 09.30 WIB, dalam mediasi Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata beserta Kompol Anria Rosa Piliang selaku Kasat Narkoba akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada Kolonel Wayan. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri: Jiwa Korsa Tetap Ada

#Polisi #Narkoba #TNI #TNI-Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Pembangunan jembatan itu menggunakan berbagai material, mulai dari besi, batu, hingga kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Indonesia
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pemeriksaan mobil yang terdampak bencana tersebut untuk memastikan apakah isu mayat tersebut benar atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Bagikan