LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

Rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Baca Juga:
Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan siap membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," kata Edwin dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
Sejauh ini sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar (FPI) telah meminta perlindungan ke LPSK yang tengah didalami permohonannya.
Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Namun, dengan adanya hasil temuan baru Komnas HAM, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.
“Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing" imbuh Edwin
Masih kata Edwin, bila membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa ini.
Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda yakni daerah Sentul, Rest Area KM 50 dan di daerah Karawang.
Baca Juga:
Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai
LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan
“Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka,” pungkas Edwin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
