LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Januari 2021
LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

Rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan siap membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," kata Edwin dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Sejauh ini sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar (FPI) telah meminta perlindungan ke LPSK yang tengah didalami permohonannya.

Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. (ANTARA/Ali Khumaini)

Namun, dengan adanya hasil temuan baru Komnas HAM, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

“Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing" imbuh Edwin

Masih kata Edwin, bila membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa ini.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda yakni daerah Sentul, Rest Area KM 50 dan di daerah Karawang.

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan

“Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka,” pungkas Edwin. (Pon)

#LPSK #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Indonesia
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Indonesia
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan SYL.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Indonesia
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Mereka sebelumnya dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Indonesia
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Mula Akmal - Selasa, 28 November 2023
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Bagikan