Ma'ruf Amin Ungkap Menjaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. ANTARA/HO-BPMI Setwapres
MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," kata Wapres Ma'ruf saat dimintai tanggapan di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu siang waktu setempat.
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Kunker ke 3 Negara, Bahas Investasi hingga Produk Halal
Pernyataan Ma'ruf tersebut menanggapi pertanyaan mengenai tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Ma'ruf mengharapkan Namawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Lembaga antirasuah itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum.
"Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi," tutur Ma'ruf.
"Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi," Wapres Ma'ruf menambahkan.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Minta Bawaslu Awasi dengan Ketat Netralitas Kepala Daerah
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11). Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, MK juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (*)
Baca Juga:
Batal Makan Bersama Wapres Ma'ruf Amin, Gibran Hadiri HUT Ke-59 Golkar di Jakarta
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba