Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Juli 2021
Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana. ANTARA/Feru Lantara

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, turun langsung memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan karena menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.

"(Lurah) Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya (Satgas) membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin (5/7) pagi.

Baca Juga:

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

Dadang menambahkan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut. "Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.

Menurut dia, camat dan Satgas COVID-19 sebelumnya juga telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku dilansir dari Antara, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

pernikahan
/media/16/ed/82/16ed82f47555c2d84d7e3efd5c61e2ab.jpg

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," tutup Jubir Satgas COVID-19 Depok itu. (*)

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

#PNS #PPKM Darurat #Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Saat ini kepolisian tengah menyelidikan kasus pembacokan itu dengan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Peserta menunjukkan hasil tangkapan ikan saat mengikuti acara Ngubek Empang Lebaran Depok di Kawasan Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 11 Mei 2025
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
CFD berlaku dari kawasan Balai Kota Depok dan membentang sepanjang Jalan Margonda hingga persimpangan Jalan Juanda.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
Indonesia
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Lahan seluas 1,5 hektare (ha) di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok bakal dialokasikan untuk Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Indonesia
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya dalam pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Bagikan