LRT Jabodetabek Tabrakan saat Uji Coba, DPR Desak Investigasi Teknis

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
LRT Jabodetabek Tabrakan saat Uji Coba, DPR Desak Investigasi Teknis

Petugas memeriksa gerbong kereta LRT yang mengalami kecelakaan di ruas Cibubur-TMII, Jakarta, Senin (25/10). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden tabrakan rangkaian kereta (trainset) LRT Jabodebek di kawasan Cibubur menuai sorotan. Kecelakaan itu terjadi saat sedang dilakukan uji coba.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo mendesak pihak terkait melakukan investigasi teknis. Tujuannya untuk mengetahui penyebab tabrakan itu.

Baca Juga

BREAKING NEWS: LRT Tubrukan di Munjul, Jakarta Timur

Menurut dia, investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini.

"Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba," jelas Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10).

Ia mengingatkan, pasal 175 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian telah mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan ijin operasi.

Seperti persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan ijin operasi.

"Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," jelas Sigit.

Dua kereta ringan lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek mengalami kecelakaan di jalur layang ruas Cibubur-TMII pada pukul 12.30 WIB. Foto:Istimewa

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.

Dan untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Terkait peristiwa itu, Direktur Utama INKA Budi Noviantoro meminta maaf kepada pada pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek.

Khususnya pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Juga kepada pihak yang lain-lain yang terkait PT KAI, LRT Jabodebek," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tabrakan terjadi lantaran trainset 29 melaju dengan kecepatan di atas standar ketika sedang dilangsir atau dipindahkan ke jalur lain.

Sehingga menabrak trainset nomor 20 yang dalam kondisi diam atau terparkir. Oleh sebab itu, terindikasi adanya human error pada kecelakaan tersebut.

Namun, penyebab pasti kecelakaan masih akan di investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Nantinya, KNKT akan memeriksa train control management system untuk mengetahui kecepatan trainset 29 yang menyebabkan tabrakan dengan trainset 20.

Sebagai informasi, pembangunan LRT Jabodebek pada tahap 1 terdiri dari beberapa lintasan, yakni rute Cawang-Cibubur, rute Cawang-Dukuh Atas, serta rute Cawang-Bekasi Timur.

LRT Jabodebek ditargetkan beroperasi 2022 dengan 18 titik stasiun pemberhentian.

Adapun pengerjaan proyek transportasi tersebut melibatkan sejumlah BUMN, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT INKA (Persero). (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Tabrakan LRT Cibubur Kecelakaan Kerja

#LRT #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan