LRT Jabodetabek Tabrakan saat Uji Coba, DPR Desak Investigasi Teknis

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
LRT Jabodetabek Tabrakan saat Uji Coba, DPR Desak Investigasi Teknis

Petugas memeriksa gerbong kereta LRT yang mengalami kecelakaan di ruas Cibubur-TMII, Jakarta, Senin (25/10). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden tabrakan rangkaian kereta (trainset) LRT Jabodebek di kawasan Cibubur menuai sorotan. Kecelakaan itu terjadi saat sedang dilakukan uji coba.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo mendesak pihak terkait melakukan investigasi teknis. Tujuannya untuk mengetahui penyebab tabrakan itu.

Baca Juga

BREAKING NEWS: LRT Tubrukan di Munjul, Jakarta Timur

Menurut dia, investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini.

"Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba," jelas Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10).

Ia mengingatkan, pasal 175 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian telah mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan ijin operasi.

Seperti persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan ijin operasi.

"Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," jelas Sigit.

Dua kereta ringan lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek mengalami kecelakaan di jalur layang ruas Cibubur-TMII pada pukul 12.30 WIB. Foto:Istimewa

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.

Dan untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Terkait peristiwa itu, Direktur Utama INKA Budi Noviantoro meminta maaf kepada pada pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek.

Khususnya pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Juga kepada pihak yang lain-lain yang terkait PT KAI, LRT Jabodebek," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tabrakan terjadi lantaran trainset 29 melaju dengan kecepatan di atas standar ketika sedang dilangsir atau dipindahkan ke jalur lain.

Sehingga menabrak trainset nomor 20 yang dalam kondisi diam atau terparkir. Oleh sebab itu, terindikasi adanya human error pada kecelakaan tersebut.

Namun, penyebab pasti kecelakaan masih akan di investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Nantinya, KNKT akan memeriksa train control management system untuk mengetahui kecepatan trainset 29 yang menyebabkan tabrakan dengan trainset 20.

Sebagai informasi, pembangunan LRT Jabodebek pada tahap 1 terdiri dari beberapa lintasan, yakni rute Cawang-Cibubur, rute Cawang-Dukuh Atas, serta rute Cawang-Bekasi Timur.

LRT Jabodebek ditargetkan beroperasi 2022 dengan 18 titik stasiun pemberhentian.

Adapun pengerjaan proyek transportasi tersebut melibatkan sejumlah BUMN, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT INKA (Persero). (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Tabrakan LRT Cibubur Kecelakaan Kerja

#LRT #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Bagikan