LPSK Sebut Vonis Anak Pembunuh Begal Sudah Tepat

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Januari 2020
 LPSK Sebut Vonis Anak Pembunuh Begal Sudah Tepat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang telah memvonis pelajar kelas XII SMA dengan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis yang dijatuhkan sudah tepat, Majelis hakim nya pun layak mendapat apresiasi.

Baca Juga:

LPSK Siap Lindungi Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa.

LPSK sebut putusan pengadilan negeri Kepanjen Malang terkait begal anak sudah tepat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaaribu (Foto: antaranews)

Hakim, kata Edwin, harus benar-benar cermat mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak.

Pada kasus ini, Edwin menilai majelis hakim telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis.

“Satu pelajaran yang bisa kita petik dari putusan kasus anak di Malang, pada intinya seluruh penanganan kasus pidana terhadap anak sebagai pelaku harus dengan treatment khusus” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).

Lebih lanjut Edwin berharap, agar kedepannya majelis hakim yang menangani kasus dengan pelaku anak dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Poin penting PERMA tersebut adalah, Hakim wajib menyelesaikan persoalan pidana anak dengan acara Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Memang diakui, prosedur hukum ini masih tergolong anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Terlepas dari kasus ZA, Edwin berpendapat bahwa Institusi penghukuman bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

“Proses penghukuman harus menjadi jalan terakhir atau dalam bahasa hukum dikenal istilah ultimum remedium” kata Edwin.

Untuk itu, penegak hukum perlu menggunakan paradigma dan pendekatan hukum baru dalam menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan anak.

“Konsep restoratif justice (keadilan restoratif) perlu menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak,” jelas Edwin.

Baca Juga:

LPSK: Novel Baswedan Tak Bisa Dituntut

Keadilan Restoratif merupakan sebuah diskursus baru dalam pendekatan hukum. Dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik, dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

“Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan," pungkas Edwin.(Pon)

Baca Juga:

LPSK Sayangkan Kejadian Oknum Pengacara Serang Hakim

#LPSK #Pemburu Begal #Aksi Begal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
Sadis, Seorang Perempuan Dibegal di Gang Sempit Tanah Abang hingga Alami Luka Sobek di Leher dan Jari Tangan
Peristiwa ini berlangsung Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 malam di gang sempit kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Sadis, Seorang Perempuan Dibegal di Gang Sempit Tanah Abang hingga Alami Luka Sobek di Leher dan Jari Tangan
Indonesia
Aksi Begal di Cengkareng, Korban Diancam Ditusuk Pedang hingga Serahkan Motor
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng sedang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Desember 2024
Aksi Begal di Cengkareng, Korban Diancam Ditusuk Pedang hingga Serahkan Motor
Indonesia
Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta
Pelaku MIS masih terus melakukan pemerasan dengan mencari alamat korban BI melalui STNK di dalam mobil yang dibawa kabur.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta
Indonesia
Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR
Sesampainya di jalan tol JORR, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban BI menggunakan seutas tali.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR
Indonesia
Sekuriti Pembegal Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Terancam 9 Tahun Bui
Pelaku yang juga pemesan orderan meninggalkan korban di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) KM 40, Kecamatan Jatiasih pada Sabtu (7/9) lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Sekuriti Pembegal Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Terancam 9 Tahun Bui
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Bagikan