LPSK Sebut Vonis Anak Pembunuh Begal Sudah Tepat


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang telah memvonis pelajar kelas XII SMA dengan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis yang dijatuhkan sudah tepat, Majelis hakim nya pun layak mendapat apresiasi.
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa.

Hakim, kata Edwin, harus benar-benar cermat mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak.
Pada kasus ini, Edwin menilai majelis hakim telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis.
“Satu pelajaran yang bisa kita petik dari putusan kasus anak di Malang, pada intinya seluruh penanganan kasus pidana terhadap anak sebagai pelaku harus dengan treatment khusus” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).
Lebih lanjut Edwin berharap, agar kedepannya majelis hakim yang menangani kasus dengan pelaku anak dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Poin penting PERMA tersebut adalah, Hakim wajib menyelesaikan persoalan pidana anak dengan acara Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Memang diakui, prosedur hukum ini masih tergolong anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Terlepas dari kasus ZA, Edwin berpendapat bahwa Institusi penghukuman bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.
“Proses penghukuman harus menjadi jalan terakhir atau dalam bahasa hukum dikenal istilah ultimum remedium” kata Edwin.
Untuk itu, penegak hukum perlu menggunakan paradigma dan pendekatan hukum baru dalam menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan anak.
“Konsep restoratif justice (keadilan restoratif) perlu menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak,” jelas Edwin.
Baca Juga:
Keadilan Restoratif merupakan sebuah diskursus baru dalam pendekatan hukum. Dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik, dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
“Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan," pungkas Edwin.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Sadis, Seorang Perempuan Dibegal di Gang Sempit Tanah Abang hingga Alami Luka Sobek di Leher dan Jari Tangan

Aksi Begal di Cengkareng, Korban Diancam Ditusuk Pedang hingga Serahkan Motor

Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR

Sekuriti Pembegal Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Terancam 9 Tahun Bui

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
