LPSK Siap Lindungi Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (dok. LPSK)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Termasuk kepada politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun yang kini menyandang status tersangka itu masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, Begini Respons KPK
“Siapa pun bisa, asal memenuhi syarat materil maupun formil,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?” di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (19/1).
Hasto menjelaskan jika status Harun adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka yang bersangkutan juga dapat dijadikan Justice Collaborator.
“Iya bisa juga (Justice Collaborator),” jelas Hasto.

Hasto mangataka syarat formil tersebut adalah soal kelengkapan identitas. Sementara syarat materilnya adalah ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
"Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi,” imbuhnya.
Baca Juga
Polri Mau Ikutan Cari Buronan KPK Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
Menurut Hasto, setelah syarat formil dan materil terpenuhi, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan.
“LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” pungkasnya.
Keberadaan Harun hingga kini masih simpang siur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut, Harun pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat permintaan bantuan pencarian Harun Masiku kepada Polri. Surat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia.
"Tadi saya sudah tanda tangani permintaan bantuan pencarian ke aparat penegak hukum," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Firli, saat ini penyidik KPK masih terus memburu Harun yang buron. Dia mengatakan para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri pasti akan kembali ke Indonesia.
Baca Juga
KPK Bantah Buronan Politikus PDIP Harun Masiku Sudah di Indonesia
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati
