LPSK Cairkan Dana Kompensasi Bagi 36 Korban Bom Bali I dan II


Pemberian kompensasi pada korban terorisme. (Foto: LPSK)
MerahPutih.com - Negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp7,825 miliar. Sejumlah korban yang menerima kompensasiini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang terdiri dari 38 korban Bom Bali I dan tujuh korban bom Bali II.
Baca Juga:
LPSK Persilakan Pelapor Abu Janda Ajukan Perlindungan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, penyerahan kompensasi hari ini, Kamis (4/2) kepada 37 korban, yang terdiri sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo.
"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto.
Adapun untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 korban meninggal dunia (peristiwa Bom Bali I dan II serta peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo).
Kemudian, 10 orang yang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali I dan II), lima orang luka sedang (peristiwa Bom Bali I dan II ), dan dua orang mengalami luka ringan (peristiwa Bom Bali 1 )
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.
Hasto menyatakan, penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi sesuai Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus karena negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.

"UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme," tuturnya.
Kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Oleh karena itu, LPSK meminta masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," kata Hasto. (Pon)
Baca Juga:
LPSK dan TNI AD Bertemu Bahas Perlindungan Saksi dan Korban
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
