LPSK dan TNI AD Bertemu Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
LPSK dan TNI AD Bertemu Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo. ANTARA/HO-Humas LPSK/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua dan para wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD), di Jakarta, Senin (5/10).

Kunjungan ini merupakan penjajakan awal kerja sama kedua instansi dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD.

Dalam pertemuan, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada korban.

Baca Juga:

LPSK Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujar Hasto.

Hasto mencontohkan, perintah KASAD kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi. Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif.

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan informasi serta perkembangan terkait sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan oknum personil TNI AD, baik dengan status sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

Gedung LPSK Jakarta (Foto: Antara/Net)
Gedung LPSK Jakarta (Foto: Antara/Net)

LPSK, kata Hasto, sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, dimana pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri. Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI.

Menanggapi hal tersebut, KASAD Andika Perkasa bersedia membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan oknum prajurit Angkatan Darat. Andika mengatakan pihaknya siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Baca Juga:

LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Andika menambahkan bila saat ini TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.

”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas” pungkas Andika.

Dalam pertemuan ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo didampingi oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi, Livia Iskandar, Manager Nasution, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta. Sedangkan dari pihak TNI Angkatan Darat, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Danpuspom TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti. (Pon)

Baca Juga:

Pegawainya Positif COVID-19, Kantor LPSK Lockdown Lima Hari

#LPSK #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Jenderal Maruli tepat menembak jatuh drone yang disimulasikan sebagai pesawat musuh menggunakan senjata berat artileri pertahanan udara.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Indonesia
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Tema utama Study Visit ini adalah 'Strategi Pembangunan Kekuatan Penerbangan TNI Angkatan Laut dalam Melaksanakan Tugas Mengamankan dan Menegakkan Kedaulatan dalam Perspektif Peperangan Asimetris."
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Indonesia
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mahasiswa juga mendapatkan tour facility di Pangkalan Udara AL Juanda
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Bagikan