LPSK Persilakan Pelapor Abu Janda Ajukan Perlindungan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 Februari 2021
LPSK Persilakan Pelapor Abu Janda Ajukan Perlindungan

Wakil Ketua LSPK Maneger Nasution (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan usai mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2).

Baca Juga

Kasus Natalius Pigai Ditangani Bareskrim, Masyarakat Papua Diminta Tak Lakukan Aksi

Haris merupakan orang yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Jika Haris nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution (ANTARA/ HO-LPSK)

Manager menyebut bahwa perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata dia.

Haris awalnya mengalami peretasan pada akun Twitter miliknya. Kemudian, pada hari ini, kediaman Haris diteror orang tak dikenal. Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris berharap, dirinya dan keluarga diberi keselamatan.

"Diri dan rumah saya diteror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga," cuit Haris di akun Twitter-nya.

Baca Juga

Bareskrim Janji Transparan Usut Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Haris menyampaikan aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya, yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamananya disebut akan digeledah. Haris merasa, tuduhan semacam itu bukan hal yang baru di Indonesia. Ia menegaskan, tubuhnya bebas dari zat narkoba.

"Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai narkoba. Insya Allah, tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya. Silakan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak pemuda Indonesia. Apa pun yang terjadi," lanjut cuitan Haris. (Knu)

#LPSK #Abu Janda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Abu Janda jadi Komisaris BUMN Jasamarga
Tidak ada nama Permadi Arya—atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda—masuk dalam daftar jajaran Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator (JTMO)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 April 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Abu Janda jadi Komisaris BUMN Jasamarga
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Abu Janda Gantikan Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden
Aktivis media sosial Permadi Arya dikabarkan menggantikan posisi Miftah Maulana Habiburohman (Gus Miftah) mengisi jabatan Utusan Khusus Presiden.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Abu Janda Gantikan Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Indonesia
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Indonesia
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan SYL.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Bagikan