Lolos Hukuman Mati di Saudi, Masamah Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah


Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi mengatakan Pemerintah Indonesia sangat membantu dirinya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, Minggu (1/4).
Masamah binti Raswa (31) merupakan TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.
Seperti dilansir Antara, Masamah mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun.
Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga Pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Masamah namanya sempat masuk dalam daftar divonis hukuman mati, akhirnya bisa terbebas setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya

2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
