Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar KUHAP yang baru direvisi lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, alih-alih hanya menguntungkan aparat penegak hukum (APH).

Ia mengakui bahwa KUHAP yang berlaku saat ini, yang berasal dari tahun 1981, memang masih digunakan, namun konteksnya sudah jauh berbeda dengan kondisi hari ini.

“KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding berpihak ke masyarakat,” ujar Ilyas, Senin (29/9).

Menurutnya, revisi KUHAP wajib memprioritaskan asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan pemulihan hak bagi korban salah tangkap atau error in persona. Ia menyoroti betapa sulitnya proses ganti rugi dan rehabilitasi yang berlaku saat ini, terutama bagi masyarakat miskin dan lemah.

Baca juga:

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

“Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.

Selain itu, Ilyas juga mengkritisi sistem peradilan yang masih kurang transparan, menyinggung kasus-kasus hakim yang terjerat masalah hukum hingga efektivitas bantuan hukum yang dinilai minim.
Ia menyebut bantuan hukum yang tersedia saat ini seolah hanya 'pemanis bibir', sebab pada kenyataannya, kelompok lemah tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Proses hukum pun kerap berjalan lambat jika tidak menjadi perhatian publik atau viral.

Dalam pembahasan rancangan KUHAP, Politisi Fraksi PKB ini mendukung penuh gagasan untuk menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ia berpendapat bahwa beban negara akan semakin berat jika pencegahan kejahatan tidak dioptimalkan, dan penjara menjadi pilihan utama.

“Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” katanya.

Namun, ia menolak usulan dalam draf KUHAP mengenai keharusan izin pengadilan sebelum penangkapan. Ilyas menilai infrastruktur peradilan di Indonesia belum memadai.

“Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Tidak mungkin. Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” jelas dia.

Ilyas juga meminta perbaikan pada lambatnya proses P-19 atau pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, keterlambatan ini sering terjadi karena jaksa kurang memahami kondisi lapangan dan hanya berfokus pada berkas, yang berujung pada proses yang berlarut-larut. Ia berharap KUHAP baru dapat mengatur sinergi kepolisian dan kejaksaan agar lebih maksimal.

Baca juga:

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Meskipun mengapresiasi inovasi seperti program kejaksaan mengajar dan sistem elektronik di pengadilan, Ilyas menekankan pentingnya tidak mengadopsi mentah-mentah sistem hukum asing, termasuk konsep dominus litis, karena Indonesia memiliki adat dan kondisi masyarakat yang unik.

“Hukum kita tidak bisa disamakan dengan Amerika atau Eropa. Kita punya adat dan kondisi masyarakat yang berbeda,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia berharap RUU KUHAP ini akan menjadi warisan berharga (legasi) bagi masa depan.

“Hidup ini butuh legasi. Bagaimana kita nanti dicatat oleh sejarah, bahwa di zaman inilah KUHAP yang lebih baik lahir,” ia menutup naskah.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mencari solusi
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam
Indonesia
DPR Dorong Evaluasi dan Penguatan Standar Keamanan Program MBG
Menurut laporan CISDI, sejak awal pelaksanaan MBG hingga saat ini, ada 5.626 kasus keracunan makanan yang dialami siswa di 16 provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
DPR Dorong Evaluasi dan Penguatan Standar Keamanan Program MBG
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Indonesia
Legislator PKS Tegaskan MBG Harus Hadirkan Manfaat Nyata, bukan Timbulkan Kekhawatiran Baru
Keselamatan dan kesehatan siswa tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
Legislator PKS Tegaskan MBG Harus Hadirkan Manfaat Nyata, bukan Timbulkan Kekhawatiran Baru
Indonesia
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
Presiden Prabowo Berpidato di PBB, Komisi I DPR Sebut Kemerdekaan Palestina Harus segera Terwujud
Presiden Prabowo dinilai mewakili suara hati nurani rakyat Indonesia yang selama istikamah mendukung Palestina,
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
Presiden Prabowo Berpidato di PBB, Komisi I DPR Sebut Kemerdekaan Palestina Harus segera Terwujud
Indonesia
Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'
Pemulihan KLB ini jangan dibebankan ke daerah. BGN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'
Bagikan