Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Ilustrasi asuransi kesehatan. (Pexel/ Andrea Piacquadio)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENERAPAN kebijakan co-payment atau pembayaran bersama dalam sistem asuransi kesehatan swasta menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, aturan ini mewajibkan nasabah untuk menanggung sebagian biaya perawatan 10 persen dari total klaim. Dalam SEOJK disebutkan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.
?
Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menegaskan kebijakan yang diambil hendaknya mengutamakan keadilan dan perlindungan masyarakat. Ia khawatir penerapan co-payment berisiko memberatkan masyarakat.
?
“Kebijakan co-payment harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini justru berpotensi menjadi alat bagi perusahaan asuransi untuk mengalihkan beban risiko kepada nasabah,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (1/7).
?
Meski co-payment dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard yakni klaim berlebihan dari peserta asuransi, dalam praktiknya, kebijakan ini membuka peluang munculnya beban finansial tambahan bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan rutin, potensi beban biaya akan semakin besar. “Klaim bahwa kebijakan ini akan membuat premi asuransi menjadi lebih terjangkau pun belum dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Baca juga:

5 Alasan Kuat Mesti Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta


?
Hingga kini, kata Amin, belum ada mekanisme yang memastikan bahwa premi akan turun sebanding dengan pengurangan klaim akibat co-payment. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, masyarakat hanya akan menerima kewajiban tambahan, sedangkan keuntungan tetap bertumpu pada industri asuransi.
?
“Ketimpangan lainnya muncul dalam perbandingan dengan sistem BPJS Kesehatan yang tidak menerapkan co-payment. Hal ini bisa memicu migrasi besar-besaran peserta dari asuransi swasta ke BPJS. Jika tidak diantisipasi, ini akan membebani sistem dan keuangan BPJS serta menurunkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
?
Di sisi lain, Amin menilai co-payment juga tidak menjawab masalah utama dalam sistem asuransi dan layanan kesehatan, seperti mark-up biaya rumah sakit, klaim fiktif, dan fraud yang masih marak. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, langkah ini justru bisa menjadi distraksi yang membebani konsumen tanpa menyelesaikan akar persoalan.
?
Politikus PKS itu pun mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, kementerian terkait dan OJK perlu meninjau ulang kebijakan co-payment secara menyeluruh. Kedua, layanan esensial seperti penyakit kritis, gawat darurat, serta tindakan preventif harus dikecualikan dari co-payment.
?
Ketiga, harus ada jaminan bahwa premi asuransi diturunkan secara proporsional dengan pengurangan klaim. Selanjutnya, pengawasan terhadap industri asuransi dan rumah sakit wajib diperkuat, termasuk transparansi tarif dan sistem audit klaim yang melibatkan BPJS dan OJK.
?
Amin juga mendorong agar insentif bagi nasabah yang jarang klaim, seperti no-claim bonus, harus diterapkan untuk mendorong perilaku sehat dan adil. Selain itu, sosialisasi menyeluruh mengenai hak dan kewajiban nasabah dalam skema co-payment juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap layanan asuransi komersial.
?
Lebih lanjut ia menegaskan Kementerian Kesehatan dan regulator keuangan diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk premi yang lebih terjangkau dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
?
“Fraksi PKS akan terus mengawal isu ini agar kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

#Asuransi Kesehatan #DPR RI #Komisi XI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 3 menit lalu
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Bagikan