Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Ilustrasi asuransi kesehatan. (Pexel/ Andrea Piacquadio)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENERAPAN kebijakan co-payment atau pembayaran bersama dalam sistem asuransi kesehatan swasta menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, aturan ini mewajibkan nasabah untuk menanggung sebagian biaya perawatan 10 persen dari total klaim. Dalam SEOJK disebutkan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.
?
Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menegaskan kebijakan yang diambil hendaknya mengutamakan keadilan dan perlindungan masyarakat. Ia khawatir penerapan co-payment berisiko memberatkan masyarakat.
?
“Kebijakan co-payment harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini justru berpotensi menjadi alat bagi perusahaan asuransi untuk mengalihkan beban risiko kepada nasabah,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (1/7).
?
Meski co-payment dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard yakni klaim berlebihan dari peserta asuransi, dalam praktiknya, kebijakan ini membuka peluang munculnya beban finansial tambahan bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan rutin, potensi beban biaya akan semakin besar. “Klaim bahwa kebijakan ini akan membuat premi asuransi menjadi lebih terjangkau pun belum dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Baca juga:

5 Alasan Kuat Mesti Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta


?
Hingga kini, kata Amin, belum ada mekanisme yang memastikan bahwa premi akan turun sebanding dengan pengurangan klaim akibat co-payment. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, masyarakat hanya akan menerima kewajiban tambahan, sedangkan keuntungan tetap bertumpu pada industri asuransi.
?
“Ketimpangan lainnya muncul dalam perbandingan dengan sistem BPJS Kesehatan yang tidak menerapkan co-payment. Hal ini bisa memicu migrasi besar-besaran peserta dari asuransi swasta ke BPJS. Jika tidak diantisipasi, ini akan membebani sistem dan keuangan BPJS serta menurunkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
?
Di sisi lain, Amin menilai co-payment juga tidak menjawab masalah utama dalam sistem asuransi dan layanan kesehatan, seperti mark-up biaya rumah sakit, klaim fiktif, dan fraud yang masih marak. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, langkah ini justru bisa menjadi distraksi yang membebani konsumen tanpa menyelesaikan akar persoalan.
?
Politikus PKS itu pun mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, kementerian terkait dan OJK perlu meninjau ulang kebijakan co-payment secara menyeluruh. Kedua, layanan esensial seperti penyakit kritis, gawat darurat, serta tindakan preventif harus dikecualikan dari co-payment.
?
Ketiga, harus ada jaminan bahwa premi asuransi diturunkan secara proporsional dengan pengurangan klaim. Selanjutnya, pengawasan terhadap industri asuransi dan rumah sakit wajib diperkuat, termasuk transparansi tarif dan sistem audit klaim yang melibatkan BPJS dan OJK.
?
Amin juga mendorong agar insentif bagi nasabah yang jarang klaim, seperti no-claim bonus, harus diterapkan untuk mendorong perilaku sehat dan adil. Selain itu, sosialisasi menyeluruh mengenai hak dan kewajiban nasabah dalam skema co-payment juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap layanan asuransi komersial.
?
Lebih lanjut ia menegaskan Kementerian Kesehatan dan regulator keuangan diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk premi yang lebih terjangkau dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
?
“Fraksi PKS akan terus mengawal isu ini agar kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

#Asuransi Kesehatan #DPR RI #Komisi XI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - 1 jam, 1 menit lalu
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Bagikan