Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Legislator Minta Kebijakan Co-Payment Ditinjau, Harus Utamakan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

Ilustrasi asuransi kesehatan. (Pexel/ Andrea Piacquadio)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENERAPAN kebijakan co-payment atau pembayaran bersama dalam sistem asuransi kesehatan swasta menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, aturan ini mewajibkan nasabah untuk menanggung sebagian biaya perawatan 10 persen dari total klaim. Dalam SEOJK disebutkan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.
?
Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menegaskan kebijakan yang diambil hendaknya mengutamakan keadilan dan perlindungan masyarakat. Ia khawatir penerapan co-payment berisiko memberatkan masyarakat.
?
“Kebijakan co-payment harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini justru berpotensi menjadi alat bagi perusahaan asuransi untuk mengalihkan beban risiko kepada nasabah,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (1/7).
?
Meski co-payment dimaksudkan untuk mengurangi moral hazard yakni klaim berlebihan dari peserta asuransi, dalam praktiknya, kebijakan ini membuka peluang munculnya beban finansial tambahan bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan rutin, potensi beban biaya akan semakin besar. “Klaim bahwa kebijakan ini akan membuat premi asuransi menjadi lebih terjangkau pun belum dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Baca juga:

5 Alasan Kuat Mesti Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta


?
Hingga kini, kata Amin, belum ada mekanisme yang memastikan bahwa premi akan turun sebanding dengan pengurangan klaim akibat co-payment. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, masyarakat hanya akan menerima kewajiban tambahan, sedangkan keuntungan tetap bertumpu pada industri asuransi.
?
“Ketimpangan lainnya muncul dalam perbandingan dengan sistem BPJS Kesehatan yang tidak menerapkan co-payment. Hal ini bisa memicu migrasi besar-besaran peserta dari asuransi swasta ke BPJS. Jika tidak diantisipasi, ini akan membebani sistem dan keuangan BPJS serta menurunkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
?
Di sisi lain, Amin menilai co-payment juga tidak menjawab masalah utama dalam sistem asuransi dan layanan kesehatan, seperti mark-up biaya rumah sakit, klaim fiktif, dan fraud yang masih marak. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, langkah ini justru bisa menjadi distraksi yang membebani konsumen tanpa menyelesaikan akar persoalan.
?
Politikus PKS itu pun mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, kementerian terkait dan OJK perlu meninjau ulang kebijakan co-payment secara menyeluruh. Kedua, layanan esensial seperti penyakit kritis, gawat darurat, serta tindakan preventif harus dikecualikan dari co-payment.
?
Ketiga, harus ada jaminan bahwa premi asuransi diturunkan secara proporsional dengan pengurangan klaim. Selanjutnya, pengawasan terhadap industri asuransi dan rumah sakit wajib diperkuat, termasuk transparansi tarif dan sistem audit klaim yang melibatkan BPJS dan OJK.
?
Amin juga mendorong agar insentif bagi nasabah yang jarang klaim, seperti no-claim bonus, harus diterapkan untuk mendorong perilaku sehat dan adil. Selain itu, sosialisasi menyeluruh mengenai hak dan kewajiban nasabah dalam skema co-payment juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap layanan asuransi komersial.
?
Lebih lanjut ia menegaskan Kementerian Kesehatan dan regulator keuangan diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk premi yang lebih terjangkau dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
?
“Fraksi PKS akan terus mengawal isu ini agar kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

#Asuransi Kesehatan #DPR RI #Komisi XI DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Rentetan insiden tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Bagikan