Larangan Jual Rokok Eceran, Legislator PDIP: Pelaku Usaha Kecil Perlu Diberi Ruang


Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meyakini aturan yang melarang penjualan rokok eceran akan merugikan kelompok masyarakat sekaligus pelaku usaha-usaha. Padahal, kata Rahmad, pelaku usaha itu tetap perlu diberi ruang.
"Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (1/8).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan.
"Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh," ujarnya.
Rahmad mendorong pemerintah untuk memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan. Ia ingin pengawasan dilakukan dengan cara-cara humanis dan berdampingan.
Baca juga:
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan optimal. Khususnya, penjuak rokok di dekat lokasi sekolah.
"Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus," bebernya.
Meski demikian, Rahmad yakin, aturan ini telah melewati prosedur dan penyusunan yang melibatkan masyarakat. Ia tetap meminta semua pihak untuk saling menghormati aturan tersebut.
"Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok," pungkasnya.
Baca juga:
Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak
Diketahui pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
