Larangan Jual Rokok Eceran, Legislator PDIP: Pelaku Usaha Kecil Perlu Diberi Ruang

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 01 Agustus 2024
Larangan Jual Rokok Eceran, Legislator PDIP: Pelaku Usaha Kecil Perlu Diberi Ruang

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meyakini aturan yang melarang penjualan rokok eceran akan merugikan kelompok masyarakat sekaligus pelaku usaha-usaha. Padahal, kata Rahmad, pelaku usaha itu tetap perlu diberi ruang.

"Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (1/8).

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan.

"Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh," ujarnya.

Rahmad mendorong pemerintah untuk memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan. Ia ingin pengawasan dilakukan dengan cara-cara humanis dan berdampingan.

Baca juga:

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban

Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan optimal. Khususnya, penjuak rokok di dekat lokasi sekolah.

"Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus," bebernya.

Meski demikian, Rahmad yakin, aturan ini telah melewati prosedur dan penyusunan yang melibatkan masyarakat. Ia tetap meminta semua pihak untuk saling menghormati aturan tersebut.

"Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok," pungkasnya.

Baca juga:

Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Diketahui pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku. (Pon)

#Rokok #Peraturan Pemerintah #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Israel kini melanggar gencatan senjata di Gaza, Palestina. DPR pun meminta pemerintah Indonesia lantang bersuara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Olahraga
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
DPR RI menghormati keputusan PSSI yang memecat Patrick Kluivert sebagai pelatih timnas Indonesia. DPR pun berharap bisa memiliki pelatih yang punya visi jangka panjang.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
Bagikan