Langkanya Vaksin Meningitis Sudah Ganggu Keberangkatan Jemaah Umrah

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 29 September 2022
Langkanya Vaksin Meningitis Sudah Ganggu Keberangkatan Jemaah Umrah

Sampel vaksin meningitis. (Foto: Antara/Prasetyo Utomo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Krisis kelangkaan vaksin meningitis untuk melayani jemaah umrah di sejumlah wilayah Indonesia kian meluas.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengungkapkan sulitnya mendapatkan vaksin meningitis di banyak tempat bisa berdampak langsung pada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Selain itu perlu juga diperhatikan jeda waktu antara pemberian vaksin hingga keberangkatan.

Baca Juga:

Kelangkaan Vaksin Meningitis Jangan Sampai Tunda Keberangkatan Umrah

"Terlepas dari itu semua, ini sangat mengganggu karena efeknya itu luar biasa. Contoh, di Surabaya ada rombongan jemaah umrah yang tidak boleh berangkat oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Juanda karena (vaksin) meningitisnya kurang dari 14 hari. Padahal mereka tidak mudah loh mencari (vaksin) meningitis. Efeknya seperti itu, padahal mereka sudah booking dan macem-macemnya," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), (28/9).

Ninik menyayangkan kondisi hilangnya vaksin meningitis ini tidak segera ditangani. Padahal menurutnya masalah terkait vaksin meningitis telah ada sejak beberapa waktu silam saat mulai diberangkatkannya jamaah haji dan umrah pasca penutupan batas negara.

"Kemarin itu (vaksin) meningitis kita sempat numpuk banyak. Kita sedia banyak, ratusan ribu dan dua tahun tidak terpakai. Sempat awal-awal ketika umrah dibuka, haji mulai boleh itu sempat ramai (vaksin) meningitisnya masih boleh dipake enggak? Ternyata hasil kajian Badan POM vaksinnya masih bisa dipakai walaupun 2 tahun tidak digunakan karena disimpan di tempat yang baik," jelasnya.

Dia meminta pemerintah agar saling berkoordinasi dan tidak saling melempar tanggung jawab dalam penanganan keterbatasan vaksin meningitis di Indonesia.

Pada Rapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dijelaskan bahwa izin edar bagi 2 jenis vaksin meningitis yang beredar telah diterbitkan pada beberapa waktu lalu sedangkan load release belum ada karena belum ada dokumen yang diterima oleh lembaga tersebut.

“Kemarin kita sudah sampaikan (masalah ketidaktersediaan vaksin meningitis) ke Kementerian Kesehatan juga. Kita berharap sebenarnya ini jangan saling lempar karena ini kebutuhan real di masyarakat. Masyarakat butuh dan ini harus disediakan.” tegasnya.

Baca Juga:

'Dicolek' Wali Kota Solo, Kemenkes Gerak Cepat Alokasikan Vaksin Meningitis

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan polemik hilangnya vaksin meningitis ini bisa menjadi salah satu dampak dari transisi pandemi.

Menurutnya dibutuhkan penyesuaian dari sebelum pandemi ke kondisi pandemi dan sebaliknya setelah pandemi usai. Meski begitu, ia berharap kondisi ini seharusnya tidak menjadi penghalang.

Pada kesempatan tersebut, Ninik menegaskan bahwa meski sulit didapatkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh tidak boleh diabaikan karena belum ada pernyataan resmi Kerajaan Arab Saudi terkait relaksasi vaksin meningitis bagi pendatang. Selain itu, Ninik juga mengingatkan agar masyarakat juga tetap melindungi dirinya.

"Saya pikir bukan hanya persoalan relaksasi tapi juga ketahanan tubuh seperti apa? Kalau Covid-19 sudah relaksasi masa meningitis juga relaksasi. Kita tahu itu juga sangat berbahaya," ungkap Ninik.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, dijelaskan bahwa vaksin meningitis dan vaksin Covid -19 masih menjadi kewajiban bagi jamaah umroh dan haji yang datang dari semua negara.

Proteksi dari vaksin meningitis dapat bertahan dalam rentang 3-5 tahun di dalam tubuh setelah vaksinasi dilakukan, tergantung jenis vaksin yang digunakan. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Tak Punya Kewajiban Sediakan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

#DPR #DPR RI #Komisi IX DPR #Vaksinasi #Virus Meningitis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Bagikan