Langkah Polisi Antisipasi Pengendara Tutupi Plat Nomor Kendaraan Hindari e-TLE

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Langkah Polisi Antisipasi Pengendara Tutupi Plat Nomor Kendaraan Hindari e-TLE

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan sidak ke Stasiun Tanah Abang, Senin (24/8). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi sudah mengantisipasi adanya pengendara yang membandel dengan menutup plat nomor saat hendak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) karena melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas), Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya telah mengantisipasi dengan penindakan tilang secara manual.

Baca Juga

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

“Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Sambodo kepada wartawan yang dikutip, Kamis (25/3).

Sambodo menyebut jika pihaknya menemukan ada pengendara yang membandel dengan cara menutupi plat nomornya, petugas yang bekerja di back office akan memberikan info tersebut ke petugas di lapangan.

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)

Petugas di lapangan nantinya akan bertugas menghentikan kendaraan membandel tersebut.

"Kami kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotnya kita tangkap. Jadi kalau memang nggak bisa ketangkep sama kamera e-TLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan,” sambung Sambodo.

Dengan peluncuran ini Polda Metro pun bisa menindak kendaraan yang bukan berpelat B.

Sambodo Purnomo mengatakan, Polda Metro yang merupakan pelopor ETLE telah menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik itu, sejak tahun 2018 lalu.

"Demikian juga halnya polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap pelat B, misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, berdasarkan catatan pengendara yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE pada tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 177.000 lebih. Dengan jumlah terbanyak adalah pelanggaran tidak pakai sabuk pengaman, lampu lalu lintas, dan marka jalan.

"Berdasarkan penghitungan, lanjutnya, dari Agustus-Oktober 2020 itu, terjadi penurunan jumlah pelanggaran sampai 64 persen. Artinya, ini suatu angka yang sangat baik. e-TLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.

Menyoal titik mana saja yang paling banyak terjadi pelanggaran, Sambodo menyebutkan, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, MT Haryono, dan DI Panjaitan.

"Termasuk juga Mampang, itu titik-titik yang paling banyak pelanggarannya," jelas dia.

Tak hanya itu, pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan. (Knu)

Baca Juga

Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya

#E-Tilang #Polisi Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
istem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
Berita Foto
Jumlah Pelanggaran ETLE di Jakarta Meningkat Signifikan Sepanjang Tahun 2025
Sejumlah kamera ETLE memantau kendaraan yang melintas di ruas jJl. Asia Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (11/2 2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Februari 2026
Jumlah Pelanggaran ETLE di Jakarta Meningkat Signifikan Sepanjang Tahun 2025
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Bagikan