Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang
Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah mengajukan permohonan penambahan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) ke Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera pada periode tahap tiga tahun depan. Sejauh ini, sudah 57 kamera e-TLE sudah terpasang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. e-TLE tahap tiga disebutnya akan mulai berlangsung oada tahun depan.
Baca Juga
"e-TLE tahap tiga itu dimulai tahun depan, 2021. Surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera,” kata Sambodo saat dihubungi, Rabu (23/9).
Mengenai titik-titik puluhan kamera e-TLE itu akan dipasang, Sambodo belum mau membeberkannya. Dia hanya menyebut titik-titik tersebut masih disurvei oleh pihaknya.
“Untuk lokasi tambahannya masih disurvei,” kata Sambodo.
Seperti diketahui, tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE di ibu kota DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama ada sebanyak 12 kamera yang disebar di wilayah DKI Jakarta.
Pada tahap kedua diketahui ada sebanyak 45 kamera e-TLE. Total, sebanyak 57 kamera E-TLE itu pun sudah aktif dan sudah mulai melakukan penindakan tilang.
Sasaran penindakan dari kamera ini yakni pemobil yang menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage).
Pada masa PSBB Jakarta saat ini, khusus untuk gage, e-TLE tidak menindak pelanggaran gage selama masa PSBB. Sambodo menambahkan, dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar Jakarta e-TLE tetap aktif namun tidak menidak kebijakan ganjil-genap. e-TLE tetap menindak pelanggar lalu lintas lainnya selain ganjil-genap.
Baca Juga
"Dari beberapa pelanggaran yang ditilang untuk roda empat, ganjil-genap, tidak pakai safty belt, berkendara menggunakan hp, pelanggar marka khusus di wilayah tidak ada ganjil-genap, yang tidak berlakunya hanya gage yang lainnya tetap berjalan," katanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp