Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya
Sosialiasi e-TLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Buntut adanya proses pemeliharaan jaringan online, layanan konfirmasi pelanggaran e-TLE untuk sementara tak bisa dilakukan.
Selain konfirmasi pelanggaran, pelayanan buka blokir kendaraan yang melanggar e-TLE juga tidak bisa dilayani. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga
Disahkan November, RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Panitia Kerja
Sambodo menegaskan kalau layanan yang ditutup hanya yang dilakukan langsung ke Posko ETLE yang berada di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono.
"Yang tutup sementara (hanya) konfirmasi langsung di posko e-TLE Pancoran," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (8/9).
Sambodo menjelaskan, untuk konfirmasi yang dilakukan secara online tetap buka dan bisa dilakukan.
Memang untuk konfirmasi penilangan e-TLE bisa dilakukan dengan cara datang ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau secara online. Penutupan dilakukan pada 8 hingga 10 September 2020.
Ia mengatakan, layanan di Posko e-TLE Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan beroperasi kembali pada 11 September 2020 mendatang.
Baca Juga
"Tutup hanya 8-10 September," kata Sambodo. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp