Lakukan Penganiayaan hingga Korban Meninggal, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2023
Lakukan Penganiayaan hingga Korban Meninggal, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB ET, GRT sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti atau Andini hingga tewas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyatakan, pihaknya menemukan cukup bukti penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR itu sampai menyebabkan korban yang diketahui itu meninggal dunia.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Pasma dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (6/10).

Baca Juga:

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Pasma pun menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban sempat memenuhi undangan rekan-rekan pelaku ke klub BKTV di Mal Lenmarc.

Pelaku bersama rekan dan kekasihnya itu pun kemudian memasuki ruangan nomor 7 dan mulai menenggak minuman keras.

Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, GRT dan Dini memutuskan untuk pulang. Saat keluar dari ruangan, saksi dari pihak keamanan BKTV menyaksikan keributan antara pelaku dengan korban.

“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ungkap Pasma.

Baca Juga:

Kapolres Dairi Dicopot dari Jabatannya Lantaran Diduga Aniaya Anggotanya

Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebuah botol tequila.

Tak puas dengan penganiayaan itu, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan hingga menyeret korban dari mobil.

Melihat hal tersebut, pihak keamanan kemudian baru mendatangi pelaku.

Namun, mereka pun tidak berbuat banyak ketika pelaku kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

Pasma menyebut, GRT dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma. (Knu)

Baca Juga:

Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan