Lakukan Penganiayaan hingga Korban Meninggal, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara


Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)
MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB ET, GRT sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti atau Andini hingga tewas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyatakan, pihaknya menemukan cukup bukti penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR itu sampai menyebabkan korban yang diketahui itu meninggal dunia.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Pasma dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Pasma pun menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban sempat memenuhi undangan rekan-rekan pelaku ke klub BKTV di Mal Lenmarc.
Pelaku bersama rekan dan kekasihnya itu pun kemudian memasuki ruangan nomor 7 dan mulai menenggak minuman keras.
Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, GRT dan Dini memutuskan untuk pulang. Saat keluar dari ruangan, saksi dari pihak keamanan BKTV menyaksikan keributan antara pelaku dengan korban.
“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ungkap Pasma.
Baca Juga:
Kapolres Dairi Dicopot dari Jabatannya Lantaran Diduga Aniaya Anggotanya
Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebuah botol tequila.
Tak puas dengan penganiayaan itu, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan hingga menyeret korban dari mobil.
Melihat hal tersebut, pihak keamanan kemudian baru mendatangi pelaku.
Namun, mereka pun tidak berbuat banyak ketika pelaku kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.
Pasma menyebut, GRT dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma. (Knu)
Baca Juga:
Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer

Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
