Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Agustus 2023
Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas

Ilustrasi - (Antara/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Oknum anggota Paspampres Praka RM dan dua temannya dari Kodam Iskandar Muda, Praka HS dan Praka J menganiaya seorang pria asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, ketiga tersangka berasal dari Aceh.

"Mereka ini semua satu angkatan, mereka juga latar belakangnya juga orang-orang dari Aceh yang sama-sama dinas di Jakarta. Sehingga mereka melakukan itu secara bersama-sama penculikan, pemerasan, memang dari kelompok yang sama," kata Irsyad saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8).

Baca Juga:

Oknum Paspampres Pembunuh Pria Asal Aceh Bakal Dihukum Berat

Menurut Irsyad, mereka memang tidak mengenal secara detail korban, tapi mereka mengetahui komunitas korban ini kegiatannya apa saja.

"Tidak saling kenal tapi tahu komunitas ini berasal dari Aceh, komunitas orang-orang ini kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan tindakan tersebut," lanjutnya.

Irsyad menuturkan, korban diketahui bagian dari komunitas penjual obat ilegal di Tangerang Selatan.

"Komunitas orang penjual pedagang kosmetik. Masih didalami korban ini apa saja jual obat terlarangnya," jelasnya.

Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

Irsyad menuturkan, saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi.

Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," ujarnya.

Baca Juga:

Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Seleksi Rekrutmen Harus Diperketat

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/8).

Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras dengan alasan agar Imam Masykur tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang.

Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut.

Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," kata Irsyad. (Knu)

Baca Juga:

Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

#Penganiayaan #Paspampres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
1.147 Personel Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Ancaman Drone hingga Serangan Siber Diantisipasi
Sebanyak 1.147 personel disiapkan untuk mengamankan rangkaian HUT ke-81 RI di Istana Negara, termasuk upacara, Sidang DPR/MPR, dan Pesta Rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
1.147 Personel Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Ancaman Drone hingga Serangan Siber Diantisipasi
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Bagikan