Lakukan Aksi di Depan Kejagung, Mahasiswa Tuntut Kasus Pidana Novel Dilanjutkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Januari 2020
Lakukan Aksi di Depan Kejagung, Mahasiswa Tuntut Kasus Pidana Novel Dilanjutkan

Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) di depan Kejaksaan Agung, Jumat (10/1) siang tadi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kejaksaan Agung, Jumat (10/1) siang tadi.

"Tidak ada di negeri ini yang kebal hukum. Melalui aksi pawai pada Jumat keramat ini, kami berkali-kali mengingatkan agar Jaksa Agung segera adili Novel Baswedan," tegas Koordinator GMPK dan Corong Rakyat Ahmad dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Baca Juga:

IPW Sebut Tidak akan Ada Tersangka Baru Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Selain menggelar pawai, mereka juga melakukan aksi yang tergolong nekat saat hujan cukup deras dengan tiduran di tengah jalan tepat di depan gedung Kejaksaan. Mereka mengaku kecewa lantaran sampai detik ini, kasus Novel tak kunjung disidangkan di pengadilan.

"Semua sama di mata hukum, termasuk Novel Baswedan," jelasnya.

Kata dia, tidak adil apabila Mabes Polri saja bisa mengungkap kasus penyiraman Novel, tapi kenapa Kejagung tidak melanjutkan berkas kasus penganiayaan Novel ke pengadilan.

"Sama saja yang mereka lakukan ini adalah pelanggaran HAM," katanya.

 Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) di depan Kejaksaan Agung, Jumat (10/1) siang tadi. (Foto: MP/Kanugrahan)
Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) di depan Kejaksaan Agung, Jumat (10/1) siang tadi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Mereka juga memberikan sindiran keras kepada aktivis HAM yang tidak peka atas kejadian tersebut, yang justru lebih berpihak pada penyidik KPK.

"Aktivis HAM mana suaramu? Kasus penyiraman Novel sudah kau bela, terus kapan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan oleh Novel Baswedan tidak kalian perjuangkan," pungkasnya.

Baca Juga:

Jaksa Agung Dikritik karena Lambat Usut Dugaan Pidana Novel Baswedan

Novel sebelumnya dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini.

Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.

Kasus Novel akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan