KY Kaji Putusan PT DKI Potong Hukuman Djoko Tjandra
https://merahputih.com/media/74/f4/dc/74f4dcaa35c320f279a727e1e721d8cc.jpg
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) bakal mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memotong hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.
Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Baca Juga:
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Miko menegaskan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Apalagi kata Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.
Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.
"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA