Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup

Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Peneliti ICW Kurnia mengatakan, Djoko Tjandra selain melarikan diri dari proses hukum, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
"Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Untuk itu, ICW mengusulkan agar ke depan, legislator di Senayan segera merevisi Undang-Undang Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir lasal pemberi suap kepada penegak hukum (Jaksa atau Polisi) agar diatur secara khusus.

"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," ujarnya.
Selain itu, ICW mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW menduga surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga
Yakin Divonis Ringan dari Tuntutan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur
ICW juga menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko S Tjandra.
"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutup Kurnia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
