Kuota Haji 2022; Terbesar Jawa Barat Terkecil Kaltara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 April 2022
Kuota Haji 2022; Terbesar Jawa Barat Terkecil Kaltara

Haji. (Foto: Haramain TV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Suadi memastikan tahun ini membuka pintu bagi umat Islam untuk melakukan ibadah haji. Namun, jumlah kuota dan usia yang bisa melaksanakan ibadah ini dibatasi oleh pemerintah.

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga:

Subsidi Jemaah Haji Tahun Ini Rp 41 Juta Per Orang

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (26/4).

Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Makkah. (Foto: Haramain TV)
Makkah. (Foto: Haramain TV)

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni:

  1. Aceh 1.999 orang
  2. Sumatera Utara 3.802 orang
  3. Sumatera Barat 2.106 orang
  4. Riau 2.304 orang
  5. Jambi 1.328 orang
  6. Sumatera Selatan 3.201 orang
  7. Bengkulu 747 orang
  8. Lampung 3.219 orang
  9. DKI Jakarta 3.619 orang
  10. Jawa Barat 17.679 orang
  11. Jawa Tengah 13.868 orang
  12. DI Yogyakarta 1.437 orang
  13. Jawa Timur 16.048 orang
  14. Bali 319 orang
  15. NTB 2.054 orang
  16. NTT 305 orang
  17. Kalimantan Barat 1.150 orang
  18. Kalimantan Tengah 736 orang
  19. Kalimantan Selatan 1.743 orang
  20. Kalimantan Timur 1.181 orang
  21. Sulawesi Utara 326 orang
  22. Sulawesi Tengah 910 orang
  23. Sulawesi Selatan 3.320 orang
  24. Sulawesi Tenggara 922 orang
  25. Maluku 496 orang
  26. Papua 491 orang
  27. Bangka Belitung 486 orang
  28. Banten 4.319 orang
  29. Gorontalo 447 orang
  30. Maluku Utara 491 orang
  31. Kepulauan Riau 589 orang
  32. Sulawesi Barat 663 orang
  33. Papua Barat 330 orang
  34. Kalimantan Utara 190. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia Kebagian 100.051 Kuota Jamaah Haji Tahun Ini

#Calon Haji #Jamaah Haji #Kuota Haji #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
"Tahun-tahun sebelumnya ada yang menunggu 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 45 tahun. Sekarang kita ratakan maksimal 25 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wahid
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Bagikan