Kuota Haji 2022; Terbesar Jawa Barat Terkecil Kaltara


Haji. (Foto: Haramain TV)
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Suadi memastikan tahun ini membuka pintu bagi umat Islam untuk melakukan ibadah haji. Namun, jumlah kuota dan usia yang bisa melaksanakan ibadah ini dibatasi oleh pemerintah.
Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga:
Subsidi Jemaah Haji Tahun Ini Rp 41 Juta Per Orang
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (26/4).
Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.
Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni:
- Aceh 1.999 orang
- Sumatera Utara 3.802 orang
- Sumatera Barat 2.106 orang
- Riau 2.304 orang
- Jambi 1.328 orang
- Sumatera Selatan 3.201 orang
- Bengkulu 747 orang
- Lampung 3.219 orang
- DKI Jakarta 3.619 orang
- Jawa Barat 17.679 orang
- Jawa Tengah 13.868 orang
- DI Yogyakarta 1.437 orang
- Jawa Timur 16.048 orang
- Bali 319 orang
- NTB 2.054 orang
- NTT 305 orang
- Kalimantan Barat 1.150 orang
- Kalimantan Tengah 736 orang
- Kalimantan Selatan 1.743 orang
- Kalimantan Timur 1.181 orang
- Sulawesi Utara 326 orang
- Sulawesi Tengah 910 orang
- Sulawesi Selatan 3.320 orang
- Sulawesi Tenggara 922 orang
- Maluku 496 orang
- Papua 491 orang
- Bangka Belitung 486 orang
- Banten 4.319 orang
- Gorontalo 447 orang
- Maluku Utara 491 orang
- Kepulauan Riau 589 orang
- Sulawesi Barat 663 orang
- Papua Barat 330 orang
- Kalimantan Utara 190. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Kebagian 100.051 Kuota Jamaah Haji Tahun Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Ustaz Khalid Basalamah Nyicil Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji ke KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
