Indonesia Kebagian 100.051 Kuota Jamaah Haji Tahun Ini

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Indonesia Kebagian 100.051 Kuota Jamaah Haji Tahun Ini

Kegiatan Haji di Mekkah. (Foto: Pexel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota jamaah haji untuk Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 100.051 orang.

Pemberangkatan jemaah haji ini merupakan yang pertama kali setelah dunia dihantam badai pandemi COVID-19 sejak 2020 lalu. Selama dua tahun, Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji.

Baca Juga:

Menag Yaqut akan Optimalkan Kuota Haji Hingga Meminta Tambahan

"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, pada tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut dalam Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 Hijriah yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Yaqut mengatakan rencananya pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 4 Juni 2022. Dengan adanya kepastian ini, menjadi kado Ramadhan bagi jamaah asal Indonesia yang telah menunggu selama dua tahun.

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji imbas dari pandemi COVID-19. Ketiadaan pemberangkatan itu semakin menambah daftar panjang antrean haji Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kuota haji untuk Indonesia yang jumlahnya berkisar 48 persen dari kuota tahun 2019 merupakan kuota dari Pemerintah Arab Saudi terbanyak dibandingkan negara lain pada tahun ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

"Kelihatannya memang Indonesia yang paling banyak kuotanya dari seluruh dunia. Ini patut kita syukuri walaupun memang ada pembatasan umur tapi itu bisa kita selesaikan dengan berkomunikasi secara baik-baik melalui Kanwil Kemenag seluruh Indonesia," ujar dia.

Yandri menuturkan total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 mencapai Rp81 juta per orang, sedangkan BPIH yang disepakati untuk masing-masing calon jamaah haji sebesar Rp39,8 juta, naik dari rata-rata BPIH pada 2020 sebesar Rp35 juta per orang.

Meski demikian, ia memastikan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini atau yang mengalami tunda berangkat pada 2020 tidak akan dipungut biaya tambahan sama sekali.

"Walaupun kami sudah ketok palu Rp39.800.000, tapi jamaah haji tidak akan setor tambahan biaya satu rupiah pun. Ini komitmen DPR dan pemerintah," katanya. (*)

Baca Juga:

Hidayat Nur Wahid Minta Menag Maksimalkan Kuota Haji Tahun Ini

#Kuota Haji #Ibadah Haji #Yaqut Cholil Qoumas #Menag Gus Yaqut #Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Bagikan