Kubu Prabowo Sebut Jokowi Samarkan Dana Kampanye Pilpres
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Tim Hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Kejanggalan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019, memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG," kata BW.
Baca Juga: BW: Instruksi Caspres 01 Memakai Baju Putih ke TPS Langgar Asas Rahasia Pemilu
Dalam analisa ICW sebagaimana dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, disebutkan ada kecurigaan atau dugaan bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua Perusahaan milik Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono yakni PT Tower Bersama Infrastructure TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.
"ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber “kelompok” perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye (sebesar) dua miliar lima ratus juta rupiah," ucap BW mengutip pers rilis ICW.
"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," kata BW menambahkan.
Tak hanya kelompok Golfer, tim hukum Prabowo-Sandi juga mempersoalkan adanya dugaan sumber fiktif penyumbang dana kampanye dari kelompok lainnya. Misalnya kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.
Sumbangan yang berasal dari kelompok itu diduga berasal dari alamat dan NPWP pimpinan kelompok yang sama. Kemudian identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas di mana tiga NPWP sama namun NIK-nya berbeda. Padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.
Baca Juga: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti
'Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari Kelompok sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar)," jelas BW.
"Pada fakta sumbangan dari Kelompok dengan pimpinan yang sama (Bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33.963.880.000 (Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari Kelompok sebesar Rp 25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar)," tandasnya. (Pon)
Baca Juga: Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan