Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Dalam permohonan itu, tim hukum paslon 02 memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan Pilpres 2019.
"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di dalam ruang sidang.
Baca Juga:
Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No
Menurut Denny, tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Hal itu merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti.
"Pasal 36 ayat 1 UU MK menyebut tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Jadi, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," jelas dia.
Terlebih, lanjut Denny, berita dibuat secara profesional oleh awak media. Dia menyebut wak media selalu menekankan pada tingkat akurasi dan fakta saat menyajikan berita.
"Kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," pungkas Denny.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK