Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril soal Syarat Usia Cawapres


Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, mengungkit pernyataan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan Luthfi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran 'Positif Thinking' Ada Menteri dari PDIP Bersaksi di Sidang MK
Luthfi mengatakan Yusril, yang saat ini menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, dahulu kerap menyatakan bahwa putusan perkara MK 90 cacat hukum. Pernyataan itu, kata Luthfri, disampaikan Yusril di berbagai media. "Dia (Yusril) mengatakan putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi.
Luthfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan akan meminta Gibran Rakabuming Raka untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah keluarnya putusan MK tersebut. "Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ujar Luthfi.
Yusril yang hadir sebagai sebagai perwakilan pihak terkait langsung merespons pernyataan Luthfi. Yusril mengatakan penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan. "Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," ujarnya.
Yusril mengakui putusan perkara 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, kata dia, putusan tersebut merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," kata Yusril.(Pon)
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia

Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
