Kuasa Hukum Pengusaha HH Protes Aparat Campuri Urusan Pembayaran Pembelian Nikel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Maret 2023
Kuasa Hukum Pengusaha HH Protes Aparat Campuri Urusan Pembayaran Pembelian Nikel

Tumpukan nikel diatas kapal tongkang. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.

Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Berikan Hak Kesehatan Pada Pengusaha HH

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. Padahal, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.

Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS terkait dengan PT CLM.

"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.

"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana.

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.

Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.

"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.

Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum.

"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Kasus HH ini menjadi sorotan KPK, setelah IPW melaporkan Wamenkumham karena dugaan kasus pemerasan. (*)

Baca Juga:

Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Bagikan