Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Maret 2023
Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH

Ilustrasi penangkapan.. ANTARA/HO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan (HH) oleh aparat kepolisian, dinilai memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan.

"Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Baca Juga:

Wamenkumham Tegaskan Dua Orang yang Dilaporkan IPW Bukan ASN

Ia menilai, protes publik terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi. Hal itu disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya atau mempunyai beban konflik kepentingan.

“Jadi suara protes dari masyarakat pun seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” katanya

Ia bahkan menilai, dengan lahirnya UU ITE, dalam beberapa kasus aparat tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik,” lanjutnya lagi.

Bambang mengatakan, jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan bawahanya, akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

"Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!" ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban.

Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Ia mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum. Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi," lanjutnya.

Kasus yang menjerat pengusaha tambang ini, juga diramaikan dengan pelaporan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke KPK oleh Indonesia Police Watch. (*)

Baca Juga:

Ini Alasan Wamenkumham Tidak Laporkan Balik Ketua IPW

#Tambang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Tanpa perpanjangan hingga tahun 2061, Freeport khawatir investasi besar-besaran yang mereka tanamkan tidak akan optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Indonesia
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Belum tentu gas beracun. Yang jelas bukan longsor dan bukan karyawan Antam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
KH Said Aqil Siradj sampai meminta agar hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PBNU.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Bagikan