Wamenkumham Tegaskan Dua Orang yang Dilaporkan IPW Bukan ASN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Dua orang yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), atas dugaan gratifikasi, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, usai mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK.
Baca Juga:
"Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam kesempatan ini, Eddy juga menegaskan Yogi tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara Yosie Andika Mulyadi, kata Eddy, adalah seorang lawyer, dan bukan asisten pribadinya.
Baca Juga:
Wamenkumham Tegaskan Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
"Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya (Sugeng) yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, ia tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum