Wamenkumham Tegaskan Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej rampung memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy Hiariej menegaskan laporan yang disampaikan Sugeng kepada lembaga antirasuah itu sudah tendensius dan mengarah fitnah.
Baca Juga
Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy di Gedung KPK, Senin (20/3).
Sebelumnya, Sugeng melaporkn Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy menerangkan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
Menurut Eddy, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wamenkumham. Eddy menyebut Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," imbuhnya.
Baca Juga
Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sementara Yosie Andika Mulyadi, kata Eddy, adalah seorang lawyer, dan bukan asisten pribadinya.
"Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya (Sugeng) yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy.
Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, ia tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
