Kuasa Hukum Pastikan Setnov Hadir di Sidang Lanjutan e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Desember 2017
Kuasa Hukum Pastikan Setnov Hadir di Sidang Lanjutan e-KTP

Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa perkara ‎korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto bakal menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan hari ini.

"Pak Novanto akan hadir, walaupun kesehatan tetap kan tetap kita upayakan karena surat yang kemarin dan beberapa hari yang lalu tetap kita pantau," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Firman menuturkan, kondisi kesehatan kliennya belum pulih sepenuhnya. Diketahui, dalam persidangan pekan lalu memang sempat diwarnai drama dari Setnov yang mengaku tidak sehat sehingga persidangan sempat diskors beberapa jam.

"Karena bagaimana pun kondisi beliau itu kan tidak selalu sehat yah, sebagai sebuah hak hukum kita sampaikan," ‎ungkap Firman.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini.

Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah bisa merespons pertanyaan dan menulis dengan baik. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Fokus ke Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Setnov

#Setya Novanto #Firman Wijaya #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan