Kuasa Hukum Pastikan Setnov Hadir di Sidang Lanjutan e-KTP


Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto bakal menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan hari ini.
"Pak Novanto akan hadir, walaupun kesehatan tetap kan tetap kita upayakan karena surat yang kemarin dan beberapa hari yang lalu tetap kita pantau," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Firman menuturkan, kondisi kesehatan kliennya belum pulih sepenuhnya. Diketahui, dalam persidangan pekan lalu memang sempat diwarnai drama dari Setnov yang mengaku tidak sehat sehingga persidangan sempat diskors beberapa jam.
"Karena bagaimana pun kondisi beliau itu kan tidak selalu sehat yah, sebagai sebuah hak hukum kita sampaikan," ungkap Firman.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini.
Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah bisa merespons pertanyaan dan menulis dengan baik. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Fokus ke Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
