Eksepsi Fokus ke Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Dakwaan Setnov


Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto siap membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
"Kami siap membacakan nota keberatan kami. Intinya berkaitan dengan kebenaran formal maupun substansi daripada dakwaan itu sendiri," kata salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Firman menegaskan, poin utama dalam eksepsi yang akan dibacakan pihaknya ialah mengenai mendadak hilangnya nama-nama yang diduga ikut menikmati bancakan e-KTP dalam surat dakwaan Setnov.
"Yang selama ini muncul memang spekukasi tentang nama yang ada dan kemudian hilang. Ini menjadi bagian-bagian penting juga yang akan kami sampaikan dalam eksepsi ini," ungkap dia.
Menurut Firman, menghilangnya nama-nama pejabat dalam dakwaan Setnov tentu akan merugikan kliennya. Selain itu, hal itu juga membuat keabsahan dakwaan tersebut diragukan.
"Nah nama-nama ini akan memberikan dampak pada kepastian kerugian negara, termasuk penyertaan dengan siapa Pak Novanto bekerja sama," tandas Firman.
"Sebab kalau ini struktur dakwaan satu dengan lainnya berubah-ubah. Saya katakan spekulasi hukum muncul dalam kasus ini. Betul tidak ada kerugian negara? Betul tidak Pak Novanto menguntungkan orang lain? Siapa itu?" pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jelang Sidang, KPK Sebut Kondisi Setnov Dalam Keadaan Sehat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
