Kuasa Hukum Korban Ustaz Yusuf Mansur Penuhi Panggilan Polda Jatim


Ustaz Yusuf Mansur (Foto: MP/Muchammad Yani)
MerahPutih - Kuasa hukum korban dugaan penipuan oleh penceramah Jam'an Nur Chotib Mansur, atau lebih populer disapa Ustaz Yusuf Mansur, dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, memenuhi panggilan Polda Jatim.
"Ini berarti polisi telah menindaklanjuti laporan yang kami layangkan pada 15 Juni lalu," ujar Sudarso Arif Bakuma, yang ditunjuk sebagai kuasa korban dugaan penipuan oleh Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (22/7).
Darso, sapaan akrabnya, mengatakan ada empat orang korban Yusuf Mansur di Surabaya yang telah menguasakan perkara ini kepada dirinya untuk melayangkan laporan ke Polda Jatim.
Dia mengatakan telah dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada hari Jumat (21/7, terkait laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur yang berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan investasi sedekah.
Dalam dugaan kasus ini, Darso mengisahkan, Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Dia menduga ada banyak korban lainnya dari berbagai wilayah Indonesia, khususnya dari kalangan jamaah Yusuf Mansur, selain empat korban di Surabaya yang telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk melapor ke Polda Jatim.
Darso mengatakan saat memenuhi panggilan polisi, dia menjawab beberapa pertanyaan. "Pertama terkait kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kedua tentang keterkaitan dengan para korban yang memberikan kuasa proses hukum ini kepada saya," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian sangat membantu dalam menangani perkara ini. "Polisi melihat kasus ini bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan, tapi juga mengembangkannya ke masalah pelanggaran undang-undang investasi. Pertanyaan yang diajukan kemarin mengarah ke sana," katanya.
Dalam perkara ini dia telah menunjuk kuasa hukum Rahmad K Siregar untuk mendampingi para korban.
"Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap satu persatu korban sekitar tiga hari ke depan, yang nanti akan datang didampingi kuasa hukum Rahmad Siregar," katanya.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
