Kronologi Meninggal Hakim MA Pasaribu: 9 Hari Kurang Tidur, 2 Hari Masuk RSPAD

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2020
Kronologi Meninggal Hakim MA Pasaribu: 9 Hari Kurang Tidur, 2 Hari Masuk RSPAD

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membeberkan kronologi kesehatan Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu sebelum meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta semalam, meski belum ada informasi resmi penyebab kematian dari rumah sakit.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan sejauh ini institusi baru menerima Informasi bahwa almarhum MD Pasaribu kelelahan karena kurang tidur selama sembilan hari.

Baca Juga

MA Benarkan Ada Hakimnya Meninggal Dunia di RSPAD Semalam

"Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa pak Pasaribu kecapean, lantaran kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran," kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/3).

Namun, kata Andi, almarhum MD Pasaribu pernah mengeluh kurang enak badan kepadanya, tetapi tetap masuk ke kantor seperti biasa. Menurut dia, kondisi kesehatan hakim agung itu kemudian drop dan akhirnya masuk perawatan di RSPAD.

"Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan menjalani sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," ungkap Jubir MA itu.

Situasi di RSPAD Gatot Soebroto tempat BJ Habibie dirawat secara intensif
RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (MP/Asropih)

Untuk diketahui, Hakim Agung MD Pasaribu meninggal Rabu (25/3) malam sekitar pukul 21.05 WIB. Meski tidak memberikan informasi penyebab kematian, RSPAD telah melarang jajaran MA untuk melayat. Bahkan, jenazah MD Pasaribu tidak dibawa ke Apartemen Setneg, kediaman sosok pria yang menjabat Hakim Agung MA sejak 2013 silam itu.

Padahal berdasarkan rencana yang telah diatur MA, jenazah mendiang MD Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pagi tadi pukul 08.00 WIB, menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat untuk dikebumikan.

Pimpinan MA kemudian memutuskan untuk tidak menyemayamkan jenazah MD Pasaribu di Gedung MA, serta tidak menghadiri prosesi pemakaman, merujuk larangan yang dikeluarkan RSPAD. (Pon)

Baca Juga:

Jumlah Kasus Positif COVID-19 Melonjak Jadi 893 dan 78 Orang Meninggal Dunia

#Mantan Hakim Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Indonesia
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Langkah ini perlu dilakukan KPK untuk menyudahi sengketa kelembagaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Juni 2024
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Indonesia
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari rutan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Indonesia
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Uang gratifikasi Rp 650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Indonesia
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
DPR RI mengesahkan 7 hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Mula Akmal - Selasa, 05 Desember 2023
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
Indonesia
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).
Andika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Bagikan