Kronologi Meninggal Hakim MA Pasaribu: 9 Hari Kurang Tidur, 2 Hari Masuk RSPAD


Mahkamah Agung Republik Indonesia (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membeberkan kronologi kesehatan Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu sebelum meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta semalam, meski belum ada informasi resmi penyebab kematian dari rumah sakit.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan sejauh ini institusi baru menerima Informasi bahwa almarhum MD Pasaribu kelelahan karena kurang tidur selama sembilan hari.
Baca Juga
"Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa pak Pasaribu kecapean, lantaran kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran," kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/3).
Namun, kata Andi, almarhum MD Pasaribu pernah mengeluh kurang enak badan kepadanya, tetapi tetap masuk ke kantor seperti biasa. Menurut dia, kondisi kesehatan hakim agung itu kemudian drop dan akhirnya masuk perawatan di RSPAD.
"Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan menjalani sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," ungkap Jubir MA itu.

Untuk diketahui, Hakim Agung MD Pasaribu meninggal Rabu (25/3) malam sekitar pukul 21.05 WIB. Meski tidak memberikan informasi penyebab kematian, RSPAD telah melarang jajaran MA untuk melayat. Bahkan, jenazah MD Pasaribu tidak dibawa ke Apartemen Setneg, kediaman sosok pria yang menjabat Hakim Agung MA sejak 2013 silam itu.
Padahal berdasarkan rencana yang telah diatur MA, jenazah mendiang MD Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pagi tadi pukul 08.00 WIB, menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat untuk dikebumikan.
Pimpinan MA kemudian memutuskan untuk tidak menyemayamkan jenazah MD Pasaribu di Gedung MA, serta tidak menghadiri prosesi pemakaman, merujuk larangan yang dikeluarkan RSPAD. (Pon)
Baca Juga:
Jumlah Kasus Positif COVID-19 Melonjak Jadi 893 dan 78 Orang Meninggal Dunia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung

PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
