Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bersama-sama dengan Advokat Ahmad Riyad didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi Rp 650 juta dari pemilik usaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.
"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyad telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Jaksa, uang gratifikasi Rp 650 juta tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Kasus ini bermula pada 2017, saat Jawahirul Fuad, mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Pemilik UD Logam Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Baca juga:
Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Kronologis Kasus
Atas putusan tersebut, Jawahirul pada awal Juli 2021, menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Mohammad Hani menyanggupinya.
Kemudian pada 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri.
Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya. Merespons itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dan menyampaikan permasalahan Jawahirul. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.
Baca juga:
Baru Bebas 4 Bulan, KPK Kembali Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Gazalba Saleh, Yohanes Priyatna, dan Desnayeti. Setelah mengetahui Gazalba ada di komposisi majelis hakim tersebut, Ahmad Riyad menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba.
Adapun penyerahan uang Rp 500 juta dilakukan di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners. Pada 30 Juli 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba dan menjelaskan maksud pertemuan untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul.
Lalu, Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'kabul terdakwa', padahal perkara dimaksud belum masuk ke ruangan Gazalba. Gazalba gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).
Pada 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Baca juga:
KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Bertempat di Bandara Juanda, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah Sin$ 18.000 yang merupakan bagian dari Rp 500 juta. Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp 150 juta yang kemudian direalisasikan. Total penerimaan uang Rp 650 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung

PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
