Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor


Hakim Nonaktif Agung Gazalba Saleh. (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB siang nanti di Ruang Sidang Hatta Ali.
“Hari ini tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).
Adapun majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.
Baca juga:
Baru Bebas 4 Bulan, KPK Kembali Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba Saleh sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Tak lama berselang, KPK kembali menjerat Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain dari Edhy Prabowo, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
KPK menduga, Gazalba telah mengalihkan uang gratifikasi tersebut dengan membeli sejumlah aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
