Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan KPK, Senin (27/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus perkara Gazalba Saleh yang bebas keluar dari tahanan KPK setelah Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi

Dosen Fakultas Hukum UI Dr. Febby Mutiara Nelson menyebut eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 huruf j UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (“UU Kejaksaan”).

“Yang mana Jaksa Agung mempunyai wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan, hal ini sesuai dengan azas single prosecution system, asas een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan) dan asas opportunitas,” ujar Febby, Senin (10/6).

Baca juga:

Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Diminta Surati Jaksa Agung

Dia menyebut berdasarkan asas dominunus litis, kejaksaan dan penuntut umum menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. Dimana berdasarkan asas single prosecution system dan dominus litis hanya jaksa agung yang menjadi penuntut umum yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan pidana di Indonsia.

“Jaksa di KPK tidak serta merta menjadi JPU yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut tunggal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 51 ayat (1) UU KPK,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, juga terdapat dalam pertimbangan hakim pada putusan kasus korupsi satelit kementerian pertahanan dengan terdakwa Surya Witoelar, dimana oditur militer mendapat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.

“Majelis hakim berpendapat karena jaksa KPK tidak dapat menunjukan dan membuktikan di persidangan adanya pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI, maka direktur penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU,” papar dia.

Baca juga:

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Menyikapi putusan tersebut, lanjut dia, perlu merenungkan, memikirkan dan menelaah dengan teliti dan hati- hati. Terlebih dalam hukum mengenal asas lex spesialis derogat legi generali, dimana Kejaksaan Agung bekerja berdasaarkan UU Kejaksaan, sementara KPK bekerja berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2019 (UU KPK).

“Di dalam UU tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga KPK dengan UU nya sendiri dinilai tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan,” tegas dia.

Dia menamnahkan erdasarkan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan pencegahan,koordinasi, monitoring dan menuntut. Namun demikian berdasarkan Pasal 12 A UU KPK juga dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut pada KPK melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

“Jika kewenangan KPK di bawah jaksa Agung maka independesi KPK pada UU KPK bertentangan dengan Pasal 3 UU KPK,” pungkasnya.

Baca juga:

KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol

Diberitakan sebelumnya, Diketahui, Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 27 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK. Ini merupakan kemenangan keduanya kalinya bagi Gazalba. (Ismail/Jawa Tengah)

#KPK #Mantan Hakim Agung #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Bagikan