Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan KPK, Senin (27/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus perkara Gazalba Saleh yang bebas keluar dari tahanan KPK setelah Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi

Dosen Fakultas Hukum UI Dr. Febby Mutiara Nelson menyebut eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 huruf j UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (“UU Kejaksaan”).

“Yang mana Jaksa Agung mempunyai wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan, hal ini sesuai dengan azas single prosecution system, asas een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan) dan asas opportunitas,” ujar Febby, Senin (10/6).

Baca juga:

Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Diminta Surati Jaksa Agung

Dia menyebut berdasarkan asas dominunus litis, kejaksaan dan penuntut umum menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. Dimana berdasarkan asas single prosecution system dan dominus litis hanya jaksa agung yang menjadi penuntut umum yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan pidana di Indonsia.

“Jaksa di KPK tidak serta merta menjadi JPU yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut tunggal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 51 ayat (1) UU KPK,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, juga terdapat dalam pertimbangan hakim pada putusan kasus korupsi satelit kementerian pertahanan dengan terdakwa Surya Witoelar, dimana oditur militer mendapat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.

“Majelis hakim berpendapat karena jaksa KPK tidak dapat menunjukan dan membuktikan di persidangan adanya pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI, maka direktur penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU,” papar dia.

Baca juga:

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Menyikapi putusan tersebut, lanjut dia, perlu merenungkan, memikirkan dan menelaah dengan teliti dan hati- hati. Terlebih dalam hukum mengenal asas lex spesialis derogat legi generali, dimana Kejaksaan Agung bekerja berdasaarkan UU Kejaksaan, sementara KPK bekerja berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2019 (UU KPK).

“Di dalam UU tersebut, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga KPK dengan UU nya sendiri dinilai tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan,” tegas dia.

Dia menamnahkan erdasarkan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan pencegahan,koordinasi, monitoring dan menuntut. Namun demikian berdasarkan Pasal 12 A UU KPK juga dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut pada KPK melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

“Jika kewenangan KPK di bawah jaksa Agung maka independesi KPK pada UU KPK bertentangan dengan Pasal 3 UU KPK,” pungkasnya.

Baca juga:

KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol

Diberitakan sebelumnya, Diketahui, Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 27 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK. Ini merupakan kemenangan keduanya kalinya bagi Gazalba. (Ismail/Jawa Tengah)

#KPK #Mantan Hakim Agung #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Bagikan