Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

Baca Juga

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu SGD

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung, Selasa (30/5).

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga

Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," ujar Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

#Mantan Hakim Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Indonesia
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Langkah ini perlu dilakukan KPK untuk menyudahi sengketa kelembagaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Juni 2024
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Indonesia
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari rutan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Indonesia
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Uang gratifikasi Rp 650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Indonesia
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
DPR RI mengesahkan 7 hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Mula Akmal - Selasa, 05 Desember 2023
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
Indonesia
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).
Andika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Indonesia
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Andika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (24/5).
Mula Akmal - Rabu, 24 Mei 2023
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Indonesia
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Indonesia
KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh Cs.
Andika Pratama - Kamis, 23 Februari 2023
KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Bagikan