KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati
 Andika Pratama - Kamis, 03 November 2022
Andika Pratama - Kamis, 03 November 2022 
                KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan hakim agung lainnya dalam proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga
Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Dugaan keterlibatan hakim agung yang lain, nah ini akan didalami di dalam proses penyidikan, saya kira gitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (3/11).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja hakim agung MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruang Sekretaris MA, Hasbi pada Selasa (1/11).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap ini. Dokumen itu telah diamankan penyidik untuk dianalisa.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (27/10). Dia terlihat keluar Gedung Merag Putih KPK pada pukul 15.37 WIB.
Tak banyak yang disampaikan Gazalba kepada wartawan terkait materi pemeriksaan. Dia juga enggan menjawab saat ditanya soal dugaan pengurusan perkara lainnya di MA.
"Semua tanyakan pada penyidik, sudah dismpaikan ke penyidik," kaya Gazalba kepada wartawan.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (setara Rp 2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
 
                      




